Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Memahami 6 Landasan Hukum Pers Nasional di Indonesia

2 min read

Landasan Hukum Pers Nasional di Indonesia

Landasan hukum pers nasional merupakan hal yang wajib dipahami oleh para penggiat jurnalistik. Sebab, kegiatan jurnalistik atau pers tersebut harus memahami kaidah-kaidah yang ditetapkan secara hukum oleh negara. Apabila terdapat pelanggaran, bisa jadi kegiatan pers tersebut dapat dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga : memahami etika dan hukum pers di Indonesia

Sangat disarankan agar kamu memahami landasan hukum pers sesuai dengan yang ditetapkan. Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui secara jelas apa saja landasan hukum pers nasional, apa saja yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan dalam kegiatan pers.

Perlu diketahui, landasan hukum pers nasional memiliki beberapa informasi yang harus dipahami dengan baik. Sehingga, melalui berbagai penjelasan berikut dibawah ini kamu tentunya semakin paham mengenai seluk beluk hukum negara mengenai dunia jurnalistik atau pers tersebut.

Landasan Hukum Pers Nasional

Landasan hukum pers yang berlaku secara nasional adalah aturan dari pergerakan pers suatu negara. Dimana, di dalam landasan hukum tersebut terdapat informasi mengenai hak, kewajiban, tata cara, hingga larangan dalam melaksanakan kegiatan pers tersebut.

Tentu, berbagai landasan ini wajib dipahami oleh penggiat jurnalistik agar kegiatan persnya tidak menjadi bentuk pelanggaran.

Landasan hukum pers tersebut tentu saja sangat beragam, sesuai dengan turunannya dan berlkamuskan dengan UUD dan Pancasila sehingga sangat beragam tetapi keberadaannya semuanya menyatu juga tidak dapat dipisahkan. Berikut ini adalah landasan hukum pers tersebut secara nasional:

1. Landasan Idiil

Landasan pertama yang menjadi suatu bentuk hukum dari aturan kegiatan pers adalah landasan idiil. Landasan idiil yang digunakan adalah Pancasila sesuai dengan landasan idiil suatu negara.

Baca juga : tujuan dan manfaat press release media nasional

Dimana, dengan nilai – nilai Pancasila maka kegiatan pers dapat dilakukan secara tepat berdasarkan hak serta kewajibannya dan tidak menimbulkan adanya pelanggaran.

2. Landasan Konstitusi

Landasan selanjutnya yang ditujukan sebagai landasan hukum kegiatan pers nasional adalah UUD 1945. Dimana, setiap kegiatan pers tidak hanya mengilhami nilai – nilai Pancasila tetapi juga UUD 1945 yang menjadi landasan hukum negara.

Dalam hal ini, setiap kegiatan pers disusun dan dijelaskan secara detail melalui UUD 1945 agar dapat berjalan sesuai arahnya yang tepat.

3. Landasan Yuridis

Landasan ketiga dari landasan hukum dalam kegiatan pers secara nasional adalah landasan yuridis. Dimana, pada landasan ini produk hukum yang dimaksud adalah UU nomor 40 pada tahun 1999.

Baca juga : rekomendasi pekerjaan bidang IT masa kini

UU tersebut berisikan tentang pengaturan seputaran pers, baik dari definisi, bentuk, tujuan, hingga kesepakatan – kesepakatan yang terdapat pada kegiatan pers tersebut.

4. Landasan Profesional

Landasan profesional sering disebut dengan kode etik profesi bagi penggiat jurnalistik atau pers tersebut. Dimana, dengan adanya landasan profesional ini kegiatan pers menjadi lebih etis dan khas tidak asal – asalan dan didukung kuat dengan ketiga landasan berikutnya.

Adapun landasan yang dimaksud yaitu didalamnya berisi kejujuran maupun keberanian dalam menyatakan pendapat, dan menghargai setiap pendapat tersebut.

5. Landasan Etis

Landasan pers selanjutnya adalah landasan etis dimana menjadi landasan pendukung landasan profesional bagi setiap jurnalis yang bertugas.

Baca juga : dampak negatif kebebasan pers di Indonesia

Dimana, dalam suatu kegiatan pers perlakuan harus juga dilakukan secara etis seperti tidak boleh menyiarkan berita asal-asalan ataupun sembarangan yang tidak didukung dengan bukti konkrit dan berakibat fatal bagi objek yang diberitakan.

6. Landasan Kebebasan

Landasan kebebasan merupakan landasan yang sangat penting bagi penggiat pers ini, sebab pers mengutamakan kebebasan pendapat.

Namun, tetap saja kebebasan tersebut memiliki landasan sehingga kebebasan dapat lebih terarah. Adapun landasan kebebasan yang dimaksud tersebut adalah pasal 28 dan 28 F.

Sanksi Jika Melanggar Landasan Hukum Pers Nasional

Landasan hukum dari kegiatan pers apabila tidak diikuti dan dilanggar akan memberikan sanksi yang bisa saja berakibat fatal. Berikut dibawah ini adalah sanksi yang akan didapatkan apabila tidak mengikuti landasan hukum pers tersebut, diantaranya yaitu:

  1. Dapat dijerat sebagai bentuk pelanggaran undang – undang dan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara, denda uang, dan lain – lain sesuai dengan kebijakan hukum.
  2. Dapat diturunkan beritanya dari media yang bersangkutan secara tidak hormat, sehingga menurunkan tingkat kredibilitas bagi berbagai pihak. Baik pihak yang menyiarkan berita maupun pembuat berita.
  3. Dapat dituntut secara hukum apabila berita yang disajikan terbukti hoaks dan tidak memiliki bukti pendukung konkrit.

Kesimpulan

Landasan hukum pers nasional tersebut haruslah dipatuhi dan dijadikan panutan dalam melakukan kegiatan pers di negara Indonesia.

Hal ini tentu saja selain menghindari terjadinya pelanggaran, juga menjadi perlindungan diri dari arah pers yang tidak tepat dan memberikan efek fatal. Yuk, sama – sama terapkan landasan hukum pada kegiatan pers mu.

Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *