Membuat perusahaan pers yang berhubunga dengan pembuatan judul, alamat, dan instansi template website sebenarny tidak begitu sulit untuk dilakukan. Hal ini bisa dilakukan secara individu maupun tim. Namun, karena ini negara hukum, maka kamu harus taat akan hukum. Lantas, apa saja syarat mendirikan perusahaan pers?
Baca juga : jasa press release media nasional professional
Dalam mendirikan media online memang tidak sulit untuk dilakukan. Namun, kamu tetap harus memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dilakukan dan kamu penuhi terlebih dahulu agar bisa mendirikan perusahaan media online dengann mudah dan cepat.
Syarat Mendirikan Perusahaan Pers
Berikut dibawah ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam membuat perusahaan media online dengan benar di Indonesia, diantaranya yaitu:
1. Melengkapi Aspek Legal Formal
Setelah proses pembuatan judul untuk media online, alamat, dan instalasi template website media onlinenya selesai kamu lakukan, maka langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah melengkapi media online tersebut dengan legal formal.
Aspek legal formal ini sangatlah penting. Dimana tujuan pembuatannya adalah agar media online yang kamu buat berbadan hukum dan resmi. Sebab, dengan aspek inilah yang akan menambah keyakinan para pembaca media online kamu tersebut, bahwa memang media online kamu serius mendalami dunia jurnalistik dan pemberitaan.
Saaat ini, pengurusan aspek legal formal media online ini cukup mudah untuk kamu lakukan. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa:
- Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak medirikan perusahaan pers.
- Setiap perusahaan pers harus sudah berbentuk badan hukum Indonesia yang resmi.
Kamu pun sudah tidak perlu membuat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)a seperti yang sebelumnya sudah pernah kamu lakukan. Hal ini dikarenakan SIUPP untuk media online sudah tidak berlaku lagi, terebih sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga : mengenal kode etik humas di Indonesia
Namun, Dewan Pers menyatakan bahwa badan hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Dan merurut informasi terkait hukum online, bisa jadi bentuk dari badan hukum media online ini adalah PT, CV, dan Koperasi. Namun, PT menjadi rekomendasi pertama dalam pengurusan aspek legal formal media online.
Persyaratan dalam Mendirikan Perusahan Media Online
Agar website media online yang kamu buat memiliki badan humum PT, maka kamu bisa langsung datang saja ke pihak notaris terdekat untuk meminta bantuan dari petugas Notaris agar dibuatkan perusahaan Pers.
Pendirian atas PT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tetang Perseran Terbatas, termasuk dengan syarat model yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Untuk minimal Modal Dasar ini membutuhkan dana sebesar 50 juta rupiah.
Untuk informasi lebih jelasnya terkait dengan syarat mendirikan perusahaan pers atas pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
Baca juga : memahami perbedaan pers dan jurnalistik
Ternyata UU ini sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sementara itu, untuk pendirian Koperasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sementara itu, pada ranah praktiknya dilapangan, perusahaan pers ini jauh lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Nah, perizinan yang diperlukan untuk berjalannya operasi atas suatu PT diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Surat Domisili.
- NPWP.
- SIUP.
- TDP.
- Izin teknik lain yang berasal dari departemen teknis terkait.
Nah, jika semua persyaratan ini sudah kamu lakukan, maka hal selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah tentang bagaimana cara membuat website media online resmi yang kamu miliki menjadi prfesional dan bisa bermanfaat untuk seluruh penikmat berita dan informasi tanah air.
Untuk membuat sebuah blog berita online yang profesional memang tidaklah sulit. Dimana kamu hanya perlu menaati kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain itu, kamu juga harus menguasai ketrampilan jurnalistik dengan baik, meliputi teknik peliputan atau reportase, wawancara, dan penulisan beritanya.
2. Memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers
Tahapan selanjutnya dalam proses pembuatan website media online profesional ini adalah memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers, legal, dan terpercaya.
Baca juga : kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia
Setiap media online yang sudah lolos verifikasi Dewan Pers nantinya akan mendapatkan barcode atau QR code sebagai tanda sudah terdaftar sebagai media pers resmi.
Syarat Lolos Proses Verifikasi Website Media Online
Ada tiga syarat utama agar bisa lolos verifikasi ke Dewan Pers, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Berbadan Hukum, sehingga jelas alamat dan pengelolanya.
- Manajemen media akan bisa menggaji wartawan dengan Upah Minimal Provinsi (UMP).
- Menaati Kode Etik Jurnalistik.
3. Mematuhi Etika Jurnalistik dalam Membuat Berita
Judul berita online yang baik terbukti bisa memberikan banyak sekali manfaat bagi para pembacanya. Salah satu manfaat utamanya adalah bisa meningkatkan minat dari para pembaca untuk bisa membaca berita yang dipublikasikan tersebut.
Nah, judul berita online yang baik tentunya mematuhi kaidah jurnalistik tentang menyusun naskah beritanya. Dan itulah beberapa syarat mendirikan perusahaan pers yang harus kamu ketahui. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan selamat mencoba.