Prosedur serta biaya pendirian PT pada saat ini terkenal lebih mudah dan lebih ringkas. Hal tersebut menjadi salah satu terobosan terbaru pemerintah dalam membantu pengusaha membangun perusahaan yang bonafit. Selain itu, kabar tersebut membawa angin segar untuk para pelaku usaha.
Baca juga : 7 strategi meningkatkan penjualan online
Apakah Anda menginginkan jika usaha yang sedang dirintis berstatus legal dan juga daftar dalam Perseroan Terbatas? Jika iya, maka pastikan tahu tentang berbagai informasi seputar biaya pendirian PT. Apalagi, saat ini prosedur perizinan sebuah perusahaan khususnya untuk UMKM mudah.
Tentu saja, Anda tidak memerlukan calo untuk melakukan pengurusan perizinan ini. Hal tersebut karena pemerintah sudah memberikan berbagai jaminan kemudahan memulai usaha secara resmi. Oleh sebab itulah, penjelasan mengenai prosedur dan biaya untuk pendirian PT sangat membantu.
Prosedur dan Rincian Biaya Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Pada umumnya, dalam pendirian sebuah perusahaan terbatas (PT) sendiri bisa dilakukan oleh paling sedikit dua (2) orang. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang hanya didirikan oleh perseorangan.
Apapun itu, untuk mendapat nama badan hukum sendiri tetap membutuhkan prosedur. Berikut penjelasan singkat prosedur pendirian PT yang perlu Anda ketahui:
1. Pengajuan Nama Perusahaan
Pada prosedur pertama ini diharapkan Anda sudah benar-benar yakin mengenai nama perusahaan, meskipun sepele namun poin ini penting karena diharapkan tidak berganti lagi. Selain pengajuan namanya, di tahapan ini juga dilakukan pembayaran pesan nama, penerbitan izin penggunaan namanya tersebut.
Ketiga langkah tahapan tersebut akan dilakukan dalam satu sistem pelayanan yaitu di ahu.go.id dan standar proses waktunya pun 2 hari kerja dan melakukan pembayaran Rp. 200.000,-. Jumlah tersebut sudah termasuk rincian biaya untuk mendirikan sebuah PT sehingga wajib dicatat detailnya.
2. Mendapatkan Standar untuk Akta Perusahaan dari Notaris
Dalam proses mendirikan sebuah PT tidak akan luput dari pengurusan di notaries untuk mendapatkan akta perusahaan. Hal tersebut sudah menjadi tahapan wajar dan bahkan seharusnya semua orang hafal, bahkan memiliki dari sebuah tanah juga rumah pun aktanya berproses.
Baca juga : memahami pentingnya press release bagi bisnis
Proses di tahapan kedua ini biasanya paling cepat memakan waktu 1 hari kerja, bisa lebih lama dan panjang tergantung daftar antrian juga kerjasama notarisnya. Untuk biayanya lumayan besar, Anda harus mempersiapkan Rp. 1.000.000,- sudah bisa mendapatkan akta perusahaan .
3. Mengurus Izin Pendirian dan Pembayaran Penerimaan Badan Hukum
Tahapan prosedur ketiga ini, ada beberapa yang harus diurus terkait izin pendirian dan pembayaran penerimaan badan hukum. Berbeda di langkah pertama hanya melalui aplikasi, untuk langkahnya tersebut Anda harus langsung turun lapangan dan berikut hal-hal berkaitan dengan pengurusannya.
- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum
- Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Pengesahan Badan Hukum
Jika sudah melakukan pengurusan untuk keempat hal tersebut, proses diterimanya data memakan waktu 1 hari kerja terhitung paling cepat bisa juga lebih lama. Biaya pembayarannya sama dengan penerbitan akta yaitu Rp. 1.000.000,- .
4. Pengajuan Surat-surat Terkait Pelayanan Terpadu
Sesuai dengan tagline di atas, tahapan keempat Anda diharapkan mengurus mengenai surat terkait pelayanan terpadu, yaitu terdiri dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Selain itu juga BPJS Kesehatan berkaitan dengan pegawai-pegawainya nanti.
Pengajuan tersebut dilakukan secara online melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dengan proses 1 hari kerja dan bersyukurnya tidak dipungut biaya sama sekali. Hal tersebut karena memang prosedur tersebut merupakan fasilitas dari pemerintah untuk UMKM agar disiplin surat-menyurat.
5. Mendaftarkan Perusahaan di Kemenakertrans atau Dinas Tenaga Kerja
Salah satu persyaratan mendirikan sebuah perusahaan tentu saja mendaftarkan perusahaannya di Dinas Tenaga Kerja. Hal ini akan berkaitan dengan pegawainya nanti dan juga mengingat PT menjadi tempat menampung pekerja yang membutuhkan jaminan bekerja untuk perusahaan tersebut.
Baca juga : aspek pemasaran dalam studi kelayakan bisnis masa kini
Dengan mendaftarkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja, tentunya bisa mendapatkan kemudahan ketika nantinya proses memasukkan daftar pegawainya ke jaminan terkait. Hal ini sudah menjadi persyaratan wajib sehingga masuk ke dalam prosedur untuk dilakukan pemrosesannya.
6. Mengajukan Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Tentunya setelah melakukan pendaftaran perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja, prosedur selanjutnya mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan terkait jaminan. Tidak dipungut biaya serta dilakukan secara online melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Setelah mengajukannya, prosedur terakhir perusahaan Anda harus mendapatkan Nomor Pokok W