Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Kebebasan Pers: Pengertian, Jenis, Dasar dan Batasannya

2 min read

Pengertian kebebasan pers

Pengertian kebebasan pers harus dipahami oleh penggiat jurnalistik. Sebab, arti kebebasan yang dimaksud dalam kebebasan pers tersebut cukup berbeda dengan kebebasan pada umumnya. Dimana, bebas ini memiliki Batasan tersendiri dari kebebasan yang sering di salah artikan oleh khalayak ramai.

Baca juga : jasa rilis media nasional terpercaya

Oleh sebab itu, melalui pembahasan yang disajikan oleh artikel ini kamu akan semakin memahami seputar kebebasan pers tersebut. Sangat disarankan untuk memahami penjelasan seputar pers di bawah ini dengan baik agar tidak salah paham dengan arti kebebasan pers seperti yang dimaksud.

Pengertian Kebebasan Pers

Pengertian kebebasan pers di bawah ini sangat beragam, baik secara umum hingga menurut pendapat ahli. Berikut ini adalah pengertian kebebasan pers berdasarkan klasifikasinya masing – masing yang bisa kamu pahami:

Pengertian Kebebasan Pers Secara Umum

Kebebasan pers adalah kebebasan yang diberikan sebagai hak kepada penggiat jurnalistik dalam menyebarluaskan berita, opini – opini, maupun fakta yang berbentuk bahan – bahan publikasi seperti siaran berita, siaran suara, poster, dan lain – lain.

Berbagai kebebasan pers tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung hukum para jurnalistik dalam melancarkan kegiatan persnya.

Pengertian Kebebasan Pers Menurut Komisi Kebebasan Pers di Amerika Serikat

Pengertian kebebasan pers turut disampaikan pula melalui Lembaga kebebasan pers di Amerika Serikat. Adapun pengertian tersebut terbagi atas:

  • Pers bebas merupakan pers yang bebas dari paksaan apapun baik dari luar ataupun dalam.
  • Pengungkapan pers dibebaskan dalam segala bentuk yang tidak melanggar hukum.
  • Pengungkapan harus dibebaskan kepada khalayak umum sebab pers berarti mengungkapkan sesuatu kepada khalayak umum dengan tujuan tertentu.

Pengertian Kebebasan Pers Menurut Undang – Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Hak Asasi Manusia

Pengertian kebebasan pers juga dijelaskan secara gambling melalui Undang – Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Hak Asasi Manusia yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan 2 yang dideskripsikan sebagai berikut:

  • Semua orang berhak berkomunikasi dan menerima informasi dari lingkungannya untuk memperoleh pengetahuan serta mengembangkan diri.
  • Semua orang berhak mencari, menemukan, menyimpan, hingga menyampaikan kembali informasi atau berita yang didapatkannya kepada orang lain dengan tujuan perolehan pengetahuan serta pengembangan diri melalui sarana apapun.

Jenis-jenis Kebebasan Pers

Bukan hanya pengertian, tetapi jenis – jenis kebebasan pers juga turut wajib dipahami oleh kamu semuanya. Sebab, jenis – jenis ini akan menggambarkan dengan jelas seputar kebebasan pers tersebut.

Baca juga : dampak negatif kebebasan pers di Indonesia

Berikut ini adalah jenis – jenis dari kebebasan pers yang dimaksudkan sebagai hak penggiat jurnalistik, diantaranya yaitu:

  • Kemerdekaan dalam mencari, menemukan, menyimpan, memiliki, dan mengolah berita atau informasi yang didapat melalui kegiatan pers tersebut.
  • Kebebasan dalam memberikan berita berupa kritikan terhadap kehidupan politik, sosial, hingga ekonomi dengan batas wajar dan sesuai fakta.
  • Kemerdekaan dalam melancangkan dan mengarahkan ungkapan bersifat umum kepada khalayak publik.
  • Kebebasan dalam mengungkapkan pendapat dan pikiran terhadap suatu peristiwa yang ada pada khalayak public.

Dasar-dasar Kebebasan Pers

Selanjutnya seputar kebebasan pers tersebut yang wajib diketahui adalah dasar – dasar kebebasan pers itu sendiri. Sebab, tidak ada suatu hal yang tidak memiliki dasar atau tonggak untuk dilakukannya hal tersebut. Berikut ini adalah dasar – dasar kebebasan pers yang wajib dipahami:

1. Paham Demokrasi

Paham demokrasi merupakan dasar kebebasan pers yang menyatakan bahwa kebebasan pers harus tetap sesuai dengan hakikat dasar negara sebagai negara demokrasi. Semua orang bebas menyatakan pendapat tetapi sesuai batasan, sesuai fakta, dan tidak merugikan orang lain.

2. Paham Kedaulatan Rakyat

Paham kedaulatan rakyat juga turut dijadikan sebagai dasar kebebasan pers untuk menyatakan kebebasan dalam menyampaikan ungkapan atau berita.

Dimana, suara rakyat harus diperhitungkan terutama dalam penyampaian opini – opini yang membangun bagi nusa dan bangsa.

Batasan Kebebasan Pers di Indonesia

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa kebebasan pers ini bukanlah kebebasan yang dapat disalah artikan.

Baca juga : syarat mendirikan perusahaan pers

Dimana, kebebasan ini tetap memiliki batasan yang menghindarkan seseorang dari pelanggaran. Adapun batasan – batasan dari kebebasan pers yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban umum
  • Tetap memperhitungkan keamanan nasional, tidak memberikan berita seputar rahasia negara.
  • Menjaga privasi orang lain dan berita – berita yang sifatnya tidak pantas diumumkan
  • Tetap memperhatikan berbagai landasan hukum negara dan ketentuan yang ada. Seperti, ketentuan hukum administrasi, ketentuan hukum perdata, dan ketentuan hukum pidana.

Pengertian kebebasan pers di atas tadi dapat menjadi informasi bagi kamu yang masuk ke dalam dunia jurnalistik atau pers dan ingin memahami lebih lanjut seputar kebebasan pers.

Melalui informasi di atas juga dapat dengan jelas diartikan bahwa kebebasan pers ini memiliki batasan yang membuat kamu bebas dengan landasan-landasan tertentu.

Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *