Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Memahami 11 Etika dan Hukum Pers di Indonesia

2 min read

Etika dan Hukum Pers di Indonesia

Etika pers merupakan sebuah filasafat yang ada di bidang moral pers, yani bidang yang berisika kewajiban pers. Selain itu, etika pers ini juga berisikan apa itu pers baik dan pers buruk. Etika pers juga merupakan ilmu yang mengajarkan tentang peraturan yang mengatur tingkah laku pers. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan mengenai etika dan hukum pers berikut ini.

Baca juga : jasa press release media nasional Indonesia

Perlu Anda ketahui juga, bahwa etika pers ini juga mengatur tentang perkataan, etika pers ketika sedang berbicara tentang apa yang seharsnya dilakukan oleh orang yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.

Sumber dari etika pers ini sendiri adalah kesadaran moral, yang merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk bagi orang yang terlibat dalam kegiatan pers tersebut.

Hukum Pers

Hukum pers sendiri merupakan segala sesuatu yang mengatur seputar kegiatan pers itu sendiri, mulai dari perusahaan pers, hingga pekerja persnya.

Disetiap negara, hukum pers ini di instrumenkan dalam berbagai bentuk aturan, ada yang menuliskannya sebagai aturan baku dalam bentuk Undang-Undang, ada juga yang menuliskan dalam bentuk lainnya.

Hukum pers di Indonesia sendiri diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Tidak seperti Undang-Undang pada umumnya, UU pers ini tidak memiliki ketentuan peratuan pelaksana yang berupa peraturan pemerintah. Hal ini dikarenakan Undang-Undang pers yang dirumuskan oleh komunitas pers dan ditetapkan oleh dewan pers.

1. Isi Kode Etik Jurnalis: Pasal 1

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, bahwa kode etik pers atau jurnalistik ini berisikan tentang ap yang menajdi sebuah pertimbangan, perhatian, maupun penalaran moral atas profesi seorang wartawan. Selain itu, isi etikanya sendiri juga mengatur tntang hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Baca juga : manfaat backlink media nasional bagi website

Nah, isi dari kode etik jurnalistik pada pasal 1 ini adalah dimana wartawan Indonesia memiliki sikap yang independen. Selain itu, wartawan juga harus bisa menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

2. Isi Kode Etik Jusnalistik: Pasal 2

Etika dan hukum pers selanjutnya juga diatur dalam pasal 2 yang berisikan tentang wartawan Indonesia akan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

3. Isi Kode Etik Jurnalistik: Pasal 3

Kode etik pers atau jurnalistik juga diatur dalam pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berisikan wartawan Indonesia selalu menguji segala informasi yang didapatkan. Selain itu, wartawan Indonesia juga akan memberitakan secara berimbang, dan tidaak mencampurkan antara fakta dan opini yang sifatnya menghakimi.

Wartawan Indonesia juga menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kegiatan pemberiataan yang dilakukannya tersebut.

4. Isi Kode Etik Jurnalistik: Pasal 4

Pada pasal 4, kode etik pers atau jurnalisik ini berisikan bahwa wartawan Indonesia tidak aakan membuat berita bohong, berita fitnahm sadis, hingga berita yang berisikan dengan dunia cabul.

5. Isi Kode Etik Jurnalistik: Pasal 5

Pada pasal 5 ini dijelaskan bahwa wartawan Indonesia tidak akan menyebutkan dan menyiarkan identitas dari korban tindak kejahatan asusila.

Baca juga : dampak negatif kebebasan pers di Indonesia

Selain itu, pihak wartawan Indonesia ini jugatidak akan menyebutkan identitas dari anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan untuk menjaga psikologis sang anak.

6. Isi Kode Etik Jurnalistik: Pasal 6

Pada pasal 6 UU nomor 40 Tahun 1999 ini berisikan tentang wartawan Indonesia yang tidak akan menyalahgunakan profesinya sebagai seorang wartawan, dan tidak akan menerima suap atas tindakan apapun.

7. Isi Kode Etik Jurnalistik: pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak. Dimana hak ini akan melindungi pihak narasumber yang sebelumnya memang tidak bersedia untuk diketahui identitasnya maupun keberadaannya oleh publik.

Selain itu, pihak wartawan pun akan menghargai ketentuan embargo, informasi terkait latar belakang dari sang narasumber, dan off the record dari pihak narasumber yang sudah sesuai dengan kesepatakatan sebelumnya.

8. Isi Kode Etik Jurnalistik: Pasal 8

Pada pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 ini berisika tentang wartawan Indonesia yang tidak akan menulis atau menyiarkan berita berdasarkan dengan prasangka saja.

Baca juga : fungsi bank sentral bagi keuangan negara

Pihak wartawan ini juga tidak akan menyiarkan berita karena adanya tindak diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.

Pihak wartawan Indonesia ini juga tidak akan merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, orang yang sedang sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Isi Kode Etik Jurnalistik: Pasal 9

Pada pasal 9 ini dijelaskan bahwa wartawan Indonesia akan menghormati hak dari pihak narasumber terkait dengan kehidupan pribadinya. Terkecuali jika memang hal tersebut untuk kepentingan publik.

10. Isi Kode Etik Jurnlistiak: Pasal 10

Wartawan Indonesia akan segera mencabut, meralat, sekaligus memperbaiki berita yang memang keliru, bahkan tidak akarat dan disertai dengan adanya permintaan maaf kepada para pembaca berita, pendengar, maupun pemirsa.

11. Isi Kode Etik Jurnalistik: Pasal 11

Etika dan hukum pers ini juga diatur dalam pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berisikan bahwa wartawan Indonesia akan melayani hak jawab dan hak koreksi atas berita yang dimiliki secara proporsional.

Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *