Dzikry Hobi bergelut di bidang teknologi, digital marketing dan seo spesialist. CEO di agency digital Surabaya Masdzikry.com, lets work together.

5 Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

2 min read

Fungsi hukum menurut para ahli

Fungsi hukum menurut para ahli – Negara kita, Indonesia merupakan negara hukum dimana masyarakat yang hidup dan tinggal di negara ini harus mematuhi peraturan yang ada dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Masyarakat Indonesia dalam mematuhi peraturan harus memahami dari fungsi hukum yang ada agar terlindung dari berbagai ancaman dan kejahatan.

Baca juga : kelebihan dan kekurangan demokrasi terpimpin

Peraturan yang diciptakan berupa perintah ataupun larangan dengan mempertimbangkan ketika akan melakukan sesuatu biasa disebut dengan hukum. Hukum diciptakan bertujuan untuk mengatur serta membatasi berbagai aktivitas masyarakat agar tercipta suatu tatanan hidup yang aman, damai, tertib dan berkeadilan.

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli

Secara umum, fungsi hukum memiliki pengertian yaitu sebagai penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan lainnya. Namun, bagaimanakah fungsi hukum menurut para ahli? Berikut adalah penjelasan dari 5 fungsi hukum menurut para ahli.

1. Sajipto Raharja

Sajipto Raharja menyatakan jika fungsi hukum bukan hanya berperan dalam pengukuhan pola kebiasaan dan tingkah laku yang berkembang di masyarakat, tetapi juga berguna untuk mengarahkan pada tujuan yang dicapai, menghapus kebiasaan yang dipandang tidak sesuai dengan penciptaan pola-pola kelakuan yang baru. Sehingga hukum dapat dijadikan sebagai sumber.

2. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengungkapkan, fungsi hukum yaitu sebagai pedoman masyarakat dalam bertingkah laku atau bersikap. Sikap yang dilakukan ketika menghadapi permasalahan dalam bermasyarakat terutama dalam kebutuhan pokok. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan dalam mengendalikan sosial (Social Control).

3. Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman dalam Soleman B. Taneko (1992:37) mengutip yang menyatakan bahwa fungsi hukum meliputi;

  1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
  2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
  3. Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive atau Innovation).
  4. Franz Magnis Suseno

4. Franz Magnis Suseno

Franz Magnis Suseno mengatakan jika fungsi hukum adalah mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik bisa diatasi berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan dan nilai objektif serta tidak membedakan antara yang kuat dan lemah. Orientasi yang seperti itu disebut dengan keadilan.

5. Ahmad Ali

Ahmad Ali menyatakan jika fungsi hukum dapat dibedakan menjadi ke dalam:

  1. Sebagai “a tool of social control”.
  2. Sebagai “a tool of social engineering”.

Tujuan akhir dari hukum yang ingin dicapai adalah ketertiban dalam bermasyarakat, yaitu dengan berperilaku sesuai kaidah/norma yang ada. Sedangkan fungsi hukum untuk menjamin keadilan sosial dan sebagai simbol dari hukum itu sendiri.

Sistem hukum yang baik di dalamnya tidak boleh terjadi pertentangan di dalamnya. Jika terjadi pertentangan atau kontradiksi maka sistem itu yang akan menyelesaikannya hingga selesai. Jika ada yang melanggar fungsi hukum, maka akan mendapatkan sanksi yang tegas terhadap hukum tersebut. Berikut  4 fungsi hukum secara umum.

  1. Pedoman untuk Berperilaku
  2. Pengawas atau Pengendali Sosial (Social Control)
  3. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement)
  4. Rekayasa Sosial (Social Engineering)

Contoh Fungsi Hukum

Contoh fungsi hukum yang ada di Indonesia antara lain:

  1. Hukum dapat berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum bisa dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku baik dalam hidup. Masyarakat harus menyadari jika dengan adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
  2. Hukum berfungsi sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial baik lahir maupun batin. Hukum bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang agar orang takut untuk bertindak yang melanggar hukum karena ada ancaman hukuman (pidana atau perdata).
  3. Hukum memiliki fungsi sebagai alat penggerak dalam pembangunan. Karena dengan adanya hukum dapat mengikat dan memaksa serta dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang maju.
  4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik yang berarti bahwa hukum tak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga dalam pengawasan terhadap para pejabat pemerintah, penegak hukum dan aparatu pengawasan itu sendiri. Oleh karena itu, semua harus bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mayarakat akan merasakan keadilan.
  5. Hukum berfungsi sebagai jalan dalam penyelesaian masalah atau pertikaian.

Penutup

Itulah penjelasan mengenai fungsi hukum yang ada di Indonesia. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan Anda mengenai fungsi hukum. Dan semoga orang Indonesia lebih melek akan hukum dan tidak lagi ada pelanggar-pelanggar hukum. Semoga bermanfaat.

Dzikry Hobi bergelut di bidang teknologi, digital marketing dan seo spesialist. CEO di agency digital Surabaya Masdzikry.com, lets work together.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *