Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Delik Pers: Pengertian, Jenis dan Unsur-unsurnya

2 min read

Pengertian delik pers

Delik Pers merupakan salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh seseorang yang menggeluti dunia jurnalistik. Sebab, di dalam delik tersebut ditemukan beberapa informasi serta larangan spesifik tentang pers itu sendiri. Pemahaman ini sama sekali tidak boleh dilewatkan agar kegiatan jurnalistikmu aman.

Baca juga : memahami syarat mendirikan perusahaan pers

Delik pers adalah sesuatu yang wajib dipahami sebab bersifat larangan pada dunia pers. Selain itu, informasi dari delik tersebut akan membuat kamu semakin memahami dunia pers. Terutama bagi kamu yang sama sekali buta tentang Pers.

Pengetahuan dalam artikel ini juga bisa menjadi bahan kamu bagi yang sedang mencari informasi atau sumber – sumber tentang pers sebagai bentuk tugas akademis atau lainnya.

Pengertian Delik Pers secara Umum

Secara umum, delik pers merupakan pikiran, pernyataan, atau opini yang sifatnya berupa pidana, sebab memiliki larangan tersendiri ketika mengungkapan pikiran tersebut.

Pengertian Delik Pers menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami seputar pengertian delik pers tersebut, berikut ini adalah ungkapan para ahli mengenai pengertian dari delik pers:

  • Zainun : Delik pers adalah pernyataan yang dapat dipidanakan dan dinyatakan kepada public sesuai dengan kegiatan pers yang tercermin tersebut pada pasal 153 KUHP.
  • Van Hattum: Delik pers adalah tiga unsur yang bisa berupa hasil cetakan barang, pernyataan yang dipidanakan harus murni berasal dari pikiran atau perasaan orang tersebut, hasil delik yang dirumuskan harus sebuah pernyataan publikasi yang dapat mengundang kejahatan.
  • Lobby Loeqman: Delik pers merupakan alat cetakan yang dihasilkan oleh pers dan digunakan sebagai bentuk Tindakan pidana.

Jenis-jenis Delik Pers

Delik pers memiliki jenis – jenis yang harus kamu pahami. Setiap jenisnya memiliki penjelasan yang berbeda – beda. Adapun jenis – jenis dari delik pers tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • Delik Pers Biasa = yaitu delik pers yang tidak menimbulkan kerugikan secara fisikal terhadap suatu pihak. Sehingga, delik pers ini menjadi salah satu jenis yang hanya menimbulkan isu.
  • Delik Aduan = yaitu delik pers yang didasarkan dari aduan seseorang sehingga kerugian ini dinyatakan memiliki efek psikal pada orang yang mengadukan hal tersebut.

Unsur-unsur Delik Pers

Delik pers sebagai salah satu ilmu dan karakteristik yang ada di dunia pers juga memiliki beberapa unsur. Unsur – unsur ini haruslah dipahami dengan baik. Adapun unsur-unsur yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ditemukannya produk berupa barang cetakan yang memiliki isi berapa ungkapan atau pernyataan dari pikiran, perasaan, atau opini negative seseroang berupa hal yang dipidana tersebut.
  • Pernyataan atau ungkapan yang dipublikasikan tersebut harus berupa larangan atau hal yang dapat dipidana secara hukum. Sebab, terdapat beberapa aturan yang menggambarkan bahwa suatu berita merupakan Tindakan pidana atau tidak.
  • Pernyataan atau uangkapan yang dipublikasikan tersebut harus dapat dibuktikan publikasinya, baik berupa barang cetakan, ungkapan terhadap media, dan bukti – bukti lainnya yang konkrit dan dapat diterima secara hukum.

Produk Hukum yang Menekankan Delik Pers

Delik pers memiliki sejumlah produk hukum yang wajib dipatuhi dan dipahami oleh orang, terutama orang – orang yang menggeluti dunia pers tersebut. Adapun produk – produk hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pasal 134

Pidana pertama yang diungkapkan pada pasal ini adalah pidana atas penghinaan terhadap presiden berserta wakil presiden yang dilakukan secara sengaja. Adapun pidana yang ditetapkan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda sejumlah yang diatur pada pasal tersebut.

2. Pasal 142

Pasal selanjutnya yang menekankan keberadaan dari sebuah delik pers adalah pasal 142 dengan pidana terhadap penghinaan secara sengaja terhadap raja atau kepala negara yang menjadi sahabat dari kepala negara tersebut. Adapun pidana yang ditetapkan adalah penjara selama 5 tahun.

3. Pasal 143

Pasal selanjutnya yang wajib kamu ketahui seputar delik pers ini adalah pasal 143. Dimana, pada pasal ini ditekankan pidana selama 5 tahun penjara bagi berita yang ditujukan kepada wakil dari negara – negara asing berisi penghinaan yang disengaja dan merugikan nama baik dari para wakil negara asing tersebut.

Kesimpulan

Pengertian mengenai delik Pers menjadi salah satu ilmu yang wajib kamu pahami seputaran dengan ilmu hukum pers. Sebab, delik pers ini dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung jika kamu tidak memahaminya sama sekali.

Untuk itu, berdasarkan informasi di atas tentu saja kamu sudah paham dan akan lebih mengerti dalam melakukan kegiatan pers!. Semoga bermanfaat.

Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *