Pengertian kebebasan pers merupakan sebuah kebebasan dalam mencari dan menyebarkan berita ke publik. Kebebasan ini juga berarti kebebasan dari wartawan yang merupakan pengelola media pers dalam melaksanakan aktivitas jurnalistik.
Pengertian Kebebasan Pers secara Umum
Kebebasan pers merupakan sebuah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang memang berkaitan dengan media dan bahan yang akan dipublikasikan ke publik.
Baca juga : pengertian dan manfaat press release
Seperti halnya menyebarkan berita, mencetak berita, dan menerbitkn surat kabar, majalah, buku, atau materi lain yang tanpa ada campur tangan perlakuan sensor dari pemerintah.
Pengertian Pers
Konstitusional dalam pengertian kebebasan pers diatas, memang dalam konteks Indonesia adalah hukum pers yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam UU pers pun disebutkan bahwa kemerdekaan pers ini dijamin sebagai sebuah hak asasi dari warga negara. Terhadap pers nasional memang tidak akan dikenakan penyensoran, pelarrangan penyiaran berita, dan untuk menjamin kemerdekaan pers ini, maka pers nasional pun memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi dan gagasan.
Jenis-jenis Kebebasan Pers
Jika ditinjau dari tulisan Bagir Manan dalam pers, hukum, dan HAM, kebebasan pers atau kemerdekaan pers ini dapat dikategorikan juga dalam dua kategori utamanya.
- Kebebasan pers itu sendiri.
- Pers sebagai sebuah sarana ata form kebebasan publik.
Kebebasan pers itu sendiri meliputi beberapa hal, berikut ini diantaranya:
- Kebebasan atau kemerdekaan dalam mencari, memperoleh atau mendapatkan, mengolah berita, dan menyebarkan segala informasi yang didapatkan.
- Kebebasan atau kemerdekaan dalam melakukan kontrol, dan kritik dalam menjalankana peri kehidupan politik, sosial, dan ekonomi.
- Di bidang politik, kontrol, maupun kritik, baik itu yang dilakukan terhadap lembaga politika kenegaraan maupun lembaga politik kemasyarakatan. Kontrol dan kritik yang daiberikan terhadap perikehidupan sosial, baik yang bertujuan untuk melakukan perubahan sosial maupun terhadap tingkah laku sosialnya.
- Kritik dan kontrol ekonomi yang ditujukan untuk menjamin kegiatan ekonomi ini dijalankan sesuai dengan kepntingan rakyat banyak.
- Kebebasan atau kemerdekaan untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi terciptanya kepentingan publik.
- Kebebasan atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.
Kategori kedua ini adalah kebebasan atau kemerdekaan pers yang berarti pers sebagai sebuah sarana atau forum dalam menyalurkan kebebasan publik. Dimana pers sebagai forum kebebasan berkomunikasi atau sebagai sarana dalam mengkomunikasikan sesuatu.
Pengertian kebebasan pers sendiri merupakan sebuah forum publik yang digunakan untuk memperoleh informasi, sebuah forum untuk menyampaikan pendapat dan pikiran, forum untuk menyampaikan kritik, dan forum untuk menyalurkan kreativitas.
Baca juga : manfaat jasa pembuatan press release professional
Forum pers bebas yang sudah disebutkan diatas berasal dari dua konsep, yakni konsep hak asasi, dan konsep demokrasi. Ada dua aspek kebebasan pers yang digunakan sebagai konsep hak asasi ini.
Pers itu sendiri merupan pranata dari hak asasi, dan pers juga dijadikan sebagai sarana dalam mewujudka hak asasi, seperti halnya hak publik atas informasi yang didapatkan, hak berkomunikasi, dan masih banyak hak lainnya.
Sebagai konsep demokrasi, pers merupakan salah satu karakter demokrasi yang menjamin kebebasan ata kemerdekaan tersebut.
Dasar-dasar Kebebasan Pers
Ada dua dasar utama dari kemerdekaan pers, yang mana diantaranya adalah sebagai berikut.
- Paham demokrasi.
- Paham kedaulatan rakyat.
Kebebasan sendiri merupakan salah satu esensi atau uakuran atas kehadiran demokrasi itu sendiri. Kebebasan tentunya akan melahirkan sebuah kemerdekaan, termasuk dengan kemerdekaan pers. Tanpa adanya kemerdekaan pers, maka tidak akan ada demokrasi atau hanya akan ada demokras semu saja. Bahkan, tidak akan ada kebebasan publik.
Tanpa adanya kemerdekaan pers ini, maka pers pun hanya akan berfungsi sebagai sebuah sarana atas kepentingan kekuasaan saja, dan tidak akan menjadi sarana kepentingan publik.
Sebagai sebuah alat kekuasaan, pers atau media ini hanya menjadi sebuah alat propaganda kekuasaan. Terkait dengan hak asasi manusia, maka dasar dari asasi ekstensi manusia itu sendiri adalah sebuah kebebasan.
Pembatasan Pers
Tidak ada kemerdekaan atau sebuah kebebasan yang tidak memiliki batas. Pembatasan kemerdekaan pers ini sendiri dapat dibedakan antara kebebasan yang memang bersumber dari lingkungan pers itu sendiri, dan yang berasal dari luar lingkungan pers yang sumbernya sendiri berasal dari kekuasaan publik.
Baca juga : pengertian dan jenis-jenis delik pers
Pembatasan yang berasal dari dalam linkungan pers sendiri merupakan pembatasan yang bersifat self restraint atau yang disebut dengan self censorship, baik yang berdasarkan dengn kode etik maupun UU pers itu sendiri.
Hukum Pers
Hukum pers merupakan sebuah aturan yang megatur tentang masalah pers. Mulai dari kelembagaannya, hingga pekerja pers itu sendiri. Disebutkan juga bahwa UU pers ini merupakan salah satu pembatasan atas kebebasan pers, selain hal penyensoran dari dalam.
Dalam UU pers juga telah ditetapkan pengertian kemerdekaan dari pers, pengertian formal pers, lembaga pers, apa itu wartawan, hak dan kewajiban dari pers dan wartawan, fungsi dan peranan dari pers, larangan dan denda yang diberlakukan, izin penerbitan, kewajiban wartawan dalam menaati aturan dan kode etik jurnalistik, dan masih banyak lagi lainnya.