Delik Pers merupakan salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh seseorang yang menggeluti dunia jurnalistik. Sebab, di dalam delik tersebut ditemukan beberapa informasi serta larangan spesifik tentang pers itu sendiri. Pemahaman ini sama sekali tidak boleh dilewatkan agar kegiatan jurnalistikmu aman.
Baca juga : memahami syarat mendirikan perusahaan pers
Delik pers adalah sesuatu yang wajib dipahami sebab bersifat larangan pada dunia pers. Selain itu, informasi dari delik tersebut akan membuat kamu semakin memahami dunia pers. Terutama bagi kamu yang sama sekali buta tentang Pers.
Pengetahuan dalam artikel ini juga bisa menjadi bahan kamu bagi yang sedang mencari informasi atau sumber – sumber tentang pers sebagai bentuk tugas akademis atau lainnya.
Secara umum, delik pers merupakan pikiran, pernyataan, atau opini yang sifatnya berupa pidana, sebab memiliki larangan tersendiri ketika mengungkapan pikiran tersebut.
Untuk lebih memahami seputar pengertian delik pers tersebut, berikut ini adalah ungkapan para ahli mengenai pengertian dari delik pers:
Delik pers memiliki jenis – jenis yang harus kamu pahami. Setiap jenisnya memiliki penjelasan yang berbeda – beda. Adapun jenis – jenis dari delik pers tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Delik pers sebagai salah satu ilmu dan karakteristik yang ada di dunia pers juga memiliki beberapa unsur. Unsur – unsur ini haruslah dipahami dengan baik. Adapun unsur-unsur yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
Delik pers memiliki sejumlah produk hukum yang wajib dipatuhi dan dipahami oleh orang, terutama orang – orang yang menggeluti dunia pers tersebut. Adapun produk – produk hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pidana pertama yang diungkapkan pada pasal ini adalah pidana atas penghinaan terhadap presiden berserta wakil presiden yang dilakukan secara sengaja. Adapun pidana yang ditetapkan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda sejumlah yang diatur pada pasal tersebut.
Pasal selanjutnya yang menekankan keberadaan dari sebuah delik pers adalah pasal 142 dengan pidana terhadap penghinaan secara sengaja terhadap raja atau kepala negara yang menjadi sahabat dari kepala negara tersebut. Adapun pidana yang ditetapkan adalah penjara selama 5 tahun.
Pasal selanjutnya yang wajib kamu ketahui seputar delik pers ini adalah pasal 143. Dimana, pada pasal ini ditekankan pidana selama 5 tahun penjara bagi berita yang ditujukan kepada wakil dari negara – negara asing berisi penghinaan yang disengaja dan merugikan nama baik dari para wakil negara asing tersebut.
Pengertian mengenai delik Pers menjadi salah satu ilmu yang wajib kamu pahami seputaran dengan ilmu hukum pers. Sebab, delik pers ini dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung jika kamu tidak memahaminya sama sekali.
Untuk itu, berdasarkan informasi di atas tentu saja kamu sudah paham dan akan lebih mengerti dalam melakukan kegiatan pers!. Semoga bermanfaat.