Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Memahami 7 Pasal Kode Etik Jurnalistik di Indonesia

2 min read

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik merupakan sebuah etika yang ada dalam profesi wartawan. Ciri utama dari wartawan yang profesional adalah wartawan yang mau menaati semua kode etik yang berlaku.

Baca juga : tujuan dan manfaat press release

Kemerdekaan berpendapat, dan pers merupakan HAM yang dilindungi Pancasila dalam UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM PBB. Untuk menjamin kemerdekaan pers dalam memperoleh informasi yang benar, maka wartawan Indonesia perlu memahami landasan moral dan etika profesi sebagai sebuah pedoman dan bekerja secara professional.

Pasal Kode Etik Jurnalistik

Berikut dibawah ini beberapa hal mengenai kode etik yang perlu diketahui oleh setiap wartawan di Indonesia, diantaranya yaitu:

Pasal 1

Wartawan Indonesia harus bersikap secara independen. Selain itu, para wartawan ini juga harus bisa menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak memiliki itikad yang buruk terhadap masyarakat. Untuk penafsirannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Independen artinya menyampaikan sebuah peristiwa atau fakta yang sesuai dengan suara hati nurani. Dengan begitu, maka penyampaian berita ini tidak ada campur tangan dari orang lain, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk oleh pemilik peruahaan pers itu sendiri.
  • Beritanya akurat, artinya bisa dipercaya akan kebenarannya, karena sesuai dengan keadaan ketika peristiwa tersebut terjadi.
  • Berimbang artinya semua pihak yang terkait akan mendapatkan kesempatan yang sama.
  • Tidak memiliki itikad yang buruk artinya bahwa pihak wartawan tidak akan memiliki niatan secara sengaja yang semata-mata hanyalah untuk mennimbulkan sebuah kerugian saja untuk orang lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia harus menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan setiap tugas jurnalistiknya. Termasuk dengan harus menggunakan kode etik jurnalistik dengan baik dan bijak. Untuk penafsirannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Cara profesional yang dimaksudkan diantaranya adalah dapat menunjukkan identitas dirinya sebagai seorang wartawan kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi dari sang narasumber.
  • Tidak pernah menyup atas dasar apapun.
  • Dapat menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya berasal dari mana.
  • Untuk rekayasa pengambilan dan pemuatan gambar, foto, maupun suara harus dilengkapi dengan keterangan yang terkait dengan sumber dan bisa ditampilkan secara berimbang.
  • Wartawan harus bisa menghormati pengalaman traumatik dari pihak narasumber dalam hal penyajian gambar, foto, maupun suara.
  • Wartawan tidak boleh melakukan plagiat, termasuk dengan menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karyanya sendiri.
  • Penggunaan cara tertentu pun bisa dipertimbangkan untuk kebutuhan peliputan berita investigasi, terlebih jika itu merupakan kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia akan selalu menguji semua informasi yang didapatkan, dana memberitakannya kembali secara berimbang, sehingga tidak akan mencampurkan fakta dan opini yang bernada menghakimi, serta harus bisa menerapkan asas praduga tak bersalah dengan bijak. Untuk penafsirannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Wartawan akan menguji segala informasi yang didapatkan. Artinya, wartawan akan melakukan check and recheck terkait dengan kebenaran atas informasi yang didapatkannya tersebut.
  • Berimbang, artinya adalah wartawan akan memberikan waktu untuk pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  • Opini yang menghakimi merupakan sebuah pendapat pribadi dari wartawan itu sendiri. Hal ini tentunya akan berbeda dengan opini interpretatif, yang merupakan sebuah pendapat interpretasi dari pihak wartawan atas fakta yang ada.
  • Asas praduga tak bersalah ini merupakan sebuah prinsip yang tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita yang bohong, berita fitnah, maupun berita cabul. Untuk penafsirannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Memberikan berita bohong artinya sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan itu sendiri sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang memang terjadi.
  • Berita fitnah artinya adalah tuduhan yang dilayangkan tanpa ada dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niatan yang buruk.
  • Berita cabul sendiri merupakan sebuah penggambaran atas tingkah laku yang dilakukan secara erotis dengan menggunakan foto, gambar, suara, maupun tulisan yang semata-mata hanya untuk membangkitkan nafsu birahi saja.
  • Dalam penyiarannya, seorang wartawan harus mencantumkan pengambilan gambar maupun suara dengan yang sebenarnya.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas dari korban kejahatan susila, serta tidak bolah menyebutkan identitas dari anak sang pelaku kejahatan. Untuk penafsiran kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut:

  • Indentitas disini merupakan semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang, sehingga akan memudahkan orang lain untuk melakukan pelacakan.
  • Anak merupakan seorang yang berusia kurang dari 16 tahun, dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan indoensia tidak akan menyalahgunakan profesinya dan tidak akan menerima suap atas dasar apapun. Untuk penafsirannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Menyalahgunakan profesi merupakan segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas sebuah informasi yang diperoleh ketika wartawan tersebut sedang bertugas, bahkan sebelum informasinya menjadi sebuah konsumsi publik.
  • Suap merupakan segala pemberian yang berupa uang, benda, maupun fasilifas dari pihak lain yang mempengaruhi sebuah independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia juga memiliki hak secara total dalam melindungi narasumber yang memang tidak bersedia untuk diketahui identitasnya maupun keberadaannya.

Baca juga : cara mengirim press release ke media

Selain itu, kode etik jurnalistik juga mengharuskan wartawan untuk menghargai ketentuan embargo, informasi atas latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan bersama.

Habibi Suka menulis, memahami teknologi komputer dan digital marketing masa kini, bagian penulis di masdzikry. Let's rock the world.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *