Jakarta, Para dosen senior Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melakukan penyuluhan hukum penguatan hak konsumen dalam perjanjian kredit menghadapi penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
penyuluhan ini dalam rangka kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas), tidak hanya sebagai salah satu kewajiban seorang dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Penyuluhan Hukum tentang regulasi Jaminan fidusia yang up to date menjadi hal yang penting untuk diketahui masyarakat luas
Maraknya penagihan hutang akibat kredit macet disertai dengan penarikan Kendaraan Bermotor yang menjadi jaminan fidusia atas hutang konsumen kepada perusahaan pembiayaan terjadi akibat melemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang terus berlanjut hingga saat ini,
Menurut Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Handoyo Prasetyo MH, hal ini disebabkan Pemerintah dalam rangka menangani meluasnya pandemi Covid-19 melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha (industri) yang pada akhirnya menyebabkan banyak perusahaan mengurangi aktivitiasnya dan bahkan banyak juga yang ditutup karena merugi.
Penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Debt Collector yang terkadang dilakukan disembarang tempat dan disertai dengan tindakan intimidasi bahkan kekerasan oleh kelompok orang tersebut, menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Menurut Handoyo sala satu Alumni Doktor Hukum Jayabaya saat ini sudah mendapatkan secercah harapan terhadap konsumen yang bermasalah dengan leasing, karena harapan itu muncul karena Keresahan masyarakat ini yang khawatir bermasalah dengan jaminan fidusia, saat ini permasalahan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indoesia (APPI).
Sehingga Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang semula dianggap hal yang lumrah dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakarat, kemudian berubah menjadi perbuatan yang dilarang dan masyarakat berhak melakukan perlawanan atau menolak untuk diambil kendaraan bermotor yang apabila tercadi kredit macet.
Guru besar UPN “Veteran” Jakarta Prof. Bambang Waluyo SH. Sebagai Ketua Pengabdian Masyarakat Fakultas hukum UPN “Veteran” Jakarta di Wilayah Kompleks TNI AL, RT 008 RW 06 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan Menambahkan dasar hukum adanya larangan debt collector.
Secara tatap muka Mantan Wakil Jaksa Agung RI Prof. Bambang Waluyo menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bersifat final dan mengikat menyatakan tentang menegaskan larangan bagi Perusahaan Pembiayaan (melalui debt collector nya) untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak angsuran.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum dilakukan secara tatap muka dengan Warga Komplek TNI-AL RT 008/006, Pondok Labu, Cilandak, Jaksel.