Fungsi hukum menurut para ahli – Negara kita, Indonesia merupakan negara hukum dimana masyarakat yang hidup dan tinggal di negara ini harus mematuhi peraturan yang ada dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Masyarakat Indonesia dalam mematuhi peraturan harus memahami dari fungsi hukum yang ada agar terlindung dari berbagai ancaman dan kejahatan.
Baca juga : kelebihan dan kekurangan demokrasi terpimpin
Peraturan yang diciptakan berupa perintah ataupun larangan dengan mempertimbangkan ketika akan melakukan sesuatu biasa disebut dengan hukum. Hukum diciptakan bertujuan untuk mengatur serta membatasi berbagai aktivitas masyarakat agar tercipta suatu tatanan hidup yang aman, damai, tertib dan berkeadilan.
Secara umum, fungsi hukum memiliki pengertian yaitu sebagai penertiban pengaturan, penyelesaian pertikaian dan lainnya. Namun, bagaimanakah fungsi hukum menurut para ahli? Berikut adalah penjelasan dari 5 fungsi hukum menurut para ahli.
Sajipto Raharja menyatakan jika fungsi hukum bukan hanya berperan dalam pengukuhan pola kebiasaan dan tingkah laku yang berkembang di masyarakat, tetapi juga berguna untuk mengarahkan pada tujuan yang dicapai, menghapus kebiasaan yang dipandang tidak sesuai dengan penciptaan pola-pola kelakuan yang baru. Sehingga hukum dapat dijadikan sebagai sumber.
Soerjono Soekanto mengungkapkan, fungsi hukum yaitu sebagai pedoman masyarakat dalam bertingkah laku atau bersikap. Sikap yang dilakukan ketika menghadapi permasalahan dalam bermasyarakat terutama dalam kebutuhan pokok. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan dalam mengendalikan sosial (Social Control).
Lawrence M. Friedman dalam Soleman B. Taneko (1992:37) mengutip yang menyatakan bahwa fungsi hukum meliputi;
Franz Magnis Suseno mengatakan jika fungsi hukum adalah mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik bisa diatasi berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan dan nilai objektif serta tidak membedakan antara yang kuat dan lemah. Orientasi yang seperti itu disebut dengan keadilan.
Ahmad Ali menyatakan jika fungsi hukum dapat dibedakan menjadi ke dalam:
Tujuan akhir dari hukum yang ingin dicapai adalah ketertiban dalam bermasyarakat, yaitu dengan berperilaku sesuai kaidah/norma yang ada. Sedangkan fungsi hukum untuk menjamin keadilan sosial dan sebagai simbol dari hukum itu sendiri.
Sistem hukum yang baik di dalamnya tidak boleh terjadi pertentangan di dalamnya. Jika terjadi pertentangan atau kontradiksi maka sistem itu yang akan menyelesaikannya hingga selesai. Jika ada yang melanggar fungsi hukum, maka akan mendapatkan sanksi yang tegas terhadap hukum tersebut. Berikut 4 fungsi hukum secara umum.
Contoh fungsi hukum yang ada di Indonesia antara lain:
Itulah penjelasan mengenai fungsi hukum yang ada di Indonesia. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan Anda mengenai fungsi hukum. Dan semoga orang Indonesia lebih melek akan hukum dan tidak lagi ada pelanggar-pelanggar hukum. Semoga bermanfaat.