Ada banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Salah duanya adalah dengan mempermudah proses pembuatan SPT Tahunan dengan menggunakan tanda tangan digital, dan mengurangi pajak UMKM dari yang awalnya 1% (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013) menjadi 0,5% (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).
Harapannya adalah wajib pajak individu maupun badan usaha bisa semakin rajin melaporkan hartanya dan membayar pajak.
Baca juga : Pengertian Perusahaan Manufaktur
Sebab, sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak tidak hanya akan menguntungkan negara tetapi juga akan menguntungkan masyarakat.
Sebelum membahas mengenai keuntungan membayar pajak khususnya untuk UMKM, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu wajib pajak.
Pengertian Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, wajib pajak adalah individu atau badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar, memungut dan memotong pajak (Hukum Online).
Adapun kewajiban yang dimaksud adalah memiliki nomor NPWP, membayar, melaporkan memungut dan memotong pajak hingga berkoordinasi dengan baik apabila ada pemeriksaan.
Sementara yang dimaksud dengan hak, adalah seorang wajib pajak berhak untuk mendapatkan uang kembalian kelebihan pembayaran pajak, dijaga kerahasiaan datanya serta bebas dari kewajiban membayar sumber pendapatan negara ini jika syarat-syaratnya terpenuhi.
Secara umum, wajib pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu individu dan badan usaha. Wajib pajak badan usaha ini terbagi lagi menjadi 3 jenis menurut omzetnya per tahun, yaitu pendapatan < 4,8 miliar, pendapatan 4,8 miliar < 50 miliar dan pendapatan di atas 50 miliar setiap tahunnya. Tujuannya adalah supaya pengenaan pajak bisa adil sesuai dengan pendapatan perusahaan tersebut.
UMKM masuk ke dalam wajib pajak badan usaha. Hal ini karena meskipun didirikan oleh perseorangan, pengertian UMKM adalah usaha atau bisnis yang memiliki karyawan minimal 4 orang dan maksimal 100 orang dengan aset minimal 50 juta rupiah maksimal 10 miliar rupiah dan omzet maksimal 50 miliar rupiah per tahun.
Jadi misalnya, Anda memiliki toko peralatan rumah tangga dengan karyawan 5 orang dan omzet satu tahun Rp60.000.000 (Rp5.000.000 sebulan), maka bisnis Anda sudah termasuk UMKM.
Dalam hal ini, pengusaha UMKM bisa memilih untuk masuk ke dalam kategori wajib pajak badan usaha dengan pendapatan < 4,8 miliar, pendapatan 4,8 miliar < 50 miliar sesuai dengan omzetnya.
Pajak UMKM
Sebuah usaha berskala mikro, kecil dan menengah juga wajib membayar pajak. Adapun jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh UMKM adalah, pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atau PPh final, PPh pasal 21 untuk pajak gaji pegawai, dan PPh pasal 23 jika terdapat transaksi jual beli jasa.
Besaran pajak yang harus dibayarkan ini tentunya disesuaikan dengan jumlah omzet, gaji yang didistribusikan kepada karyawan setiap bulannya dan jenis usaha.
Adapun PPh Final UMKM PP 23/2018 termasuk ke dalam kategori PPh pasal 4 ayat 2. Seperti yang telah disebutkan di atas, peraturan tersebut meringankan beban pajak UMKM dari yang awalnya sebesar 1% menjadi 0,5% dari total pendapatan bruto.
Baca juga : E-commerce: Pengertian, Jenis-jenis dan Manfaatnya bagi Pengguna
Hanya saja, tidak semua UMKM berhak untuk mendapatkan potongan pajak ini. Potongan pajak ini hanya berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet tahunan maksimal 4,8 miliar rupiah.
Selain itu, pemotongan pajak ini juga ada jangka waktunya, yaitu 7 tahun untuk wajib pajak pribadi, 4 tahun untuk badan usaha dengan status CV, koperasi dan firma serta 3 tahun untuk wajib pajak badan usaha dengan status PT terhitung sejak tahun 2018 atau sejak tahun UMKM tersebut mendaftar sebagai wajib pajak.
Setelah masa tersebut berakhir, maka UMKM kembali dikenakan pajak PPh final dengan rasio normal sesuai dengan bidangnya.
Cara menghitung pajak ini cukup mudah, yaitu tinggal kalikan saja angka 0,5% dengan pendapatan bulanan bisnis Anda.
Misalnya, dalam satu bulan bisnis laundry yang Anda miliki memiliki pendapatan kotor sebesar Rp30.000.000, maka besaran PPh Final yang harus Anda bayarkan setiap bulannya adalah sebesar 0,5% kali Rp30.000.000 atau sebesar Rp150.000.
Adapun untuk PPh pasal 21 disesuaikan dengan nominal gaji dan tunjangan yang Anda berikan kepada karyawan setiap bulannya.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat dan melakukan konsultasi.
Keuntungan Wajib Pajak bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
Dengan serangkaian nominal dan usaha yang harus Anda keluarkan setiap bulannya untuk membayar pajak, tentu Anda akan bertanya mengenai manfaatnya bagi pelaku UMKM. Berikut ini beberapa di antaranya:
1. Membantu mendapatkan akses permodalan
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu keunggulan UMKM yang menjadi wajib pajak. Dengan memiliki nomor ini, Anda bisa mengakses fasilitas kredit yang lebih luas di bank.
Sebab, banyak bank yang menjadikan NPWP sebagai prasyarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tidak hanya NPWP, dengan membayar pajak artinya bisnis Anda memiliki pembukuan keuangan yang baik.
Laporan keuangan ini juga menjadi dokumen prasyarat atau pendukung untuk mendapatkan kredit bank. Sebab dengan laporan ini, bank dapat menilai kemampuan bisnis Anda yang sebenarnya.
Dengan semakin mudah mendapatkan akses permodalan, tentu akan semakin mudah bagi Anda untuk mengembangkan bisnis.
2. Membantu mendapatkan akses bantuan pemerintah
Uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan didistribusikan ke berbagai kementerian untuk membiayai kinerja mereka masing-masing.
Salah satu diantara kinerja tersebut adalah untuk menyelenggarakan bantuan berupa modal maupun pelatihan kepada UMKM.
Baca juga : Jasa Publikasi Media Nasional
Dinas terkait tentu akan lebih percaya pada UMKM yang memiliki dokumen legalitas lengkap, seperti NPWP, SIUP, NIB dan lain sebagainya.
Sama seperti akses permodalan dari perbankan, dengan mendapatkan akses bantuan dari pemerintah, tentu Anda akan lebih leluasa mengembangkan bisnis.
3. Memperluas potensi bisnis
Untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar, tidak jarang perusahaan mikro, kecil dan menengah diminta untuk menyerahkan dokumen legalitas untuk memastikan kredibilitas perusahaan tersebut.
Ini artinya, jika Anda ingin mengembangkan perusahaan Anda dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar Anda harus memiliki dokumen legalitas termasuk NPWP.
Dengan membayar pajak, Anda juga berarti sudah memenuhi kewajiban Anda sebagai pebisnis yang beroperasi di Indonesia.
Sebagai gantinya, Anda juga berhak untuk menerima hak untuk mengoperasikan bisnis Anda dengan aman tanpa gangguan, dan menerima hasil pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.